STRUKTUR ORGANISASI

Dalam mewujudkan visi, misi, tujuan dan program kerja Badan Pengelola HIPPAM “Sumber Makmur” maka perlu adanya struktur organisasi pengelola saluran air bersih yang diharapkan akan dapat memaksimalkan kinerja dan mampu melaksanakan pengembangan-pengembangan strategis ke depan.

DESKRIPSI TUGAS
1.    Pelindung & Pembina
a.  Memberikan arahan, bimbingan, dan pembinaan baik gagasan dan pemikiran maupun operasional.
b. Memberikan dorongan baik moril,  materiil maupun spirituil dalam pengembangan Hippam Tirta Buana.
c.  Menerima laporan kinerja pengurus secara berkala baik yang berkenaan dengan keuangan dan perkembangan organisasi.

2.    Pengawas
a. Melakukan pengawasan atau audit  secara berkala terhadap pelaksanaan organisasi.
b.  Memberikan masukan-masukan dalam rangka pengembangan organisasi.
c. Mengelola informasi, Pengaduan Pelanggan dan Media Komunikasi dan informasi bagi HIPPAM kepada pelanggan dan pihak-pihak yang berkepentingan.

3.    Ketua
a. Bertanggung jawab secara konseptual maupun operasional atas terselenggaranya organisasi secara baik.
b.  Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan organisasi.
c.  Mengadakan koordinasi dan konsolidasi dengan seluruh  divisi terkait dan pihak-pihak terkait.
d. Merekomendasikan pengeluaran dana dalam kaitannya dengan manajemen organisasi.
e. Melakukan kerjasama dengan pihak lain dengan pengetahuan dan/atau persetujuan pengarah/yayasan.
f.    Pengambil kebijakan terkait dengan kinerja organisasi.
g.   Memberikan laporan kepada pengarah/yayasan.

4.    Sekretaris
a.    Bertanggung jawab atas terselenggaranya administrasi organisasi secara baik.
b.   Membantu ketua dalam melaksanakan tugas-tugas keadministrasian organisasi.
c.  Mempersiapkan kegiatan surat-menyurat dan undangan serta mengendalikan pendistribusiannya.
d.    Mendokumentasikan surat-surat organisasi.
e.   Menyusun laporan kinerja organisasi secara berkala berkoordinasi dengan divisi di dalam organisasi.
                          
5.    Bendahara
a.    Bertanggung jawab dalam melakukan administrasi keuangan organisasi.
b.    Merencanakan, mengatur dan mengendalikan keuangan organisasi.
c.    Mendistribusikan  keuangan sesuai dengan tugas dan wewenangnya dengan sepengetahuan/persetujuan ketua.
d.    Menerima pembayaran bagi pelanggan baru/pasang baru.
e.    Mendokumentasi hal-hal yang terkait dengan administrasi keuangan.
f.     Membuat laporan keuangan secara berkala kepada pihak-pihak terkait.

6.    Divisi Instalasi & Jaringan (Team Technis)
a.    Bertanggung jawab atas pemeliharaan dan keberlangsungan sistem kerja pompa air.
b.    Mendokumentasikan aset-aset  organisasi berkaitan dengan hal yang ditangani (mesin dan alat operasional lainnya).
c.    Melakukan kontrol terhadap sambungan-sambungan air dan memastikan air tersalur dengan baik kepada pelanggan.
d.    Melakukan perbaikan-perbaikan jika ada kerusakan pada alat dan jaringan.
e.    Bertanggung jawab dalam pemasangan jika ada permintaan pemasangan baru.
f.     Membuat laporan atas kinerja sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

7.    Divisi Pencatat Meter & Penagihan
a.    Melakukan pendataan/pencatatan meter pelanggan dalam setiap bulannya.
b.    Memberikan dan melaporkan rekap data meter pelanggan ke administrasi / bendahara untuk segera di terbitkan struk penagihan.
c.    Bertanggung jawab dalam proses penagihan secara kolektif di masing masing wilayah RT.
d.    Melakukan penagihan kepada pelanggan yang belum membayar dalam setiap bulannya, dan melakukan penyetoran kepada Bendahara tepat pada waktu yang ditentukan setiap bulannya.
e.    Membuat laporan secara berkala terkait dengan tugas dan kewenangannya.

8.    Divisi Penelitian & Pengembangan (LITBANG)
a.    Bertanggung jawab dalam melakukan pengembangan jaringan & Pelanggan.
b.    Melakukan maksimalisasi pemanfaatan air dalam pengembangan usaha.
c.    Melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam pengembangan usaha.
d.    Secara berkala melakukan pengujian laboratiorium.
e.    Membuat laporan terkait bidang tugas dan kewenangannya.

9.    Divisi Logistik
a.    Bertanggung jawab terhadap pembelian segala keperluan alat dan bahan untuk kebutuhan Pengembangan HIPAM.
b.    Membuat daftar List harga kebutuhan material dan melaporkannya setiap ada perubahan harga.

c.    Melakukan pencatatan data asset yang berupa jaringan dan inventory material secara berkala.

0 komentar:

Posting Komentar